Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 29/02/2016 09:00 WIB

DPR: Revisi UU KPK Bisa Kembali Dibahas

Asrul Sani
Asrul Sani
BEKASI_DAKTACOM: Anggota DPR Fraksi PPP, Asrul Sani mengatakan bahwa sejauh ini kesepkatan antara DPR dan presiden dalam pembahasan revisi UU KPK hanya sebatas penundaan, namun belum ada pembicaraan untuk mencabut UU tersebut dari prolegnas.
 
"Selama masih ada di prolegnas masih bisa untuk dibahas lagi suatu waktu," ujarnya saat diwawancarai Radio Dakta, Senin (29/2)
 
Terkait efektivitas revisi UU KPK dalam pemberantasan korupsi, Asrul melihat ini tergantung bagaimana cara pandang kita dalam melihat kenyataan.
 
"Kalau yang dipakai adalah kacamata kecurigaan, maka tidak perlu ada revisi, namun kan kita lihat kebutuhan revisi ini perlu untuk peraikan KPK kedepannya," jelasnya.
 
Dirinya meliat bahwa polemik yang terjadi saat ini adalah permasalahan penyadapan, maka dari itu dirinya mewakili fraksi melihat bahwa penyadapan memang perlu aturan yang jelas dan berkekuatan hukum.
 
Ia berharap agar kedepannya, revisi kebijakan yang memang menjadi perhatian publik dapat juga melibatkan aspirasi masyarakat luas.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1890 Kali
Berita Terkait

0 Comments