Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/02/2016 10:22 WIB

Soal Dana Aturan Dana Hibah, Muncul Tafsiran Baru

Ilustrasi Dana Bantuan
Ilustrasi Dana Bantuan
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri terkait kerancuan syarat bantuan hibah yang harus berbadan hukum.
 
Kabag Kesra Pemkab Bekasi, Suhup mengatakan pada Kamis (25/2) bahwa berdasarkan undang-undang Nomer 23 bantuan hibah tidak boleh diberikan kepada perorangan, tetapi harus diberikan kepada yayasan yang berbadan hukum.
 
Pihaknya mengaku telah menjalankan aturan tersebut pada 2015 dengan memberikan hibah hanya kepada yayasan berbadan hukum, tetapi banyak yang belum memenuhi persyaratan sehingga dari 1435 yayasan yang mengajukan, hanya 75 yayasan yang mendapatkannya.
 
Tetapi ada anggapan bahwa syarat berbadan hukum itu hanya terdaftar melalui SK Bupati dan tidak melalui SK Kemenhumkam, oleh sebab itu muncul beberapa penafsiran, sehingga pihaknya akan berkonsultasi terkait maksud surat edaran itu.
 
Suhup menambahkan, dari 1435 yayasan pemohon bantuan hibah di tahun 2015 lalu, banyak yang belum berbadan hukum, oleh karena itu ia menghimbau supaya seluruh yayasan tersebut berbadan hukum dan mengajukannya ke pemerintah daerah untuk difasilitasi.
 
"Syarat berbadan hukum itu harus memiliki akte pendirian, domisili usaha, dan sebagainya," jelasnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1622 Kali
Berita Terkait

0 Comments