Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/02/2016 09:48 WIB

Polresta Kabupaten Bekasi Kembali Musnahkan Narkoba

Pemusnahan Narkoba oleh Kejari Cikarang
Pemusnahan Narkoba oleh Kejari Cikarang
CIKARANG_DAKTACOM: Polresta Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti sebanyak 25 kilogram narkoba jenis ganja dan 18 gram sabu dari hasil kejahatan selama bulan Januari 2016.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, dilakukan di halaman Mapolresta Bekasi, jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara yang dihadiri oleh jajaran Muspida.
 
Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar M. Awal Chairudin mengatakan pada Kamis (25/2) bahwa barang bukti narkoba tersebut didapat dari pelaku AD yang ditangkap pada 3 Januari 2016 lalu di Perum Sukaraya Indah Desa Sukaraya kecamatan Karang Bahagia.
 
Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menjual belikan narkotika kepada pembeli yang terlebih dahulu memesannya dengan menggunakan telepon genggam.
 
Penangkapan tersangka juga dilakukan setelah pelaku lainnya berinsial AC dan NF ditangkap, sehingga dilakukan pengembangan dan ditangkaplah pelaku AD.
 
Diakui Awal, banyaknya kasus narkoba di Kabupaten Bekasi terjadi karena pengedar memanfaatkan warga untuk menjadikan mereka sebagai kurir.
 
Awal menambahkan, dalam penangkapan ini pelaku dikenakan pasal 114 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Menurutnya, selama 2 bulan terakhir tercatat ada 11 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1937 Kali
Berita Terkait

0 Comments