Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/02/2016 10:55 WIB

BPMPD Kabupaten Bekasi Siapkan Usulan Raperda Desa

Ilustrasi Batas Desa di Kabupaten Bekasi
Ilustrasi Batas Desa di Kabupaten Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi akan mengajukan Raperda turunan Undang-Undang Desa Nomer 6 Tahun 2014 ke DPRD pada bulan april mendatang.

Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid mengatakan usulan Perda turunan undang-undang tersebut akan dimasukan ke dalam program legislasi daerah, paling lambat pada bulan april mendatang.

"Kita tengah membuat kajian akademisnya supaya sesuai dengan undang-undang," ujarnya pada dakta, Kamis (19/2).

Menurutnya, akan ada penambahan terkait dengan perda pariwisata tersebut, supaya dalam menjalankan tugasnya kepala desa ada payung hukumnya.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris menyebut Raperda Desa nantinya akan masuk Prolegda bersamaan dengan 14 raperda lainnya untuk dilakukan pembahasan.

Perda ini dianggapnya perlu menyusul saat ini belum ada payung hukum turunan undang-undang, apalagi anggaran desa sangat besar sehingga perlu untuk mengawasi kinerja kepala desa.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2247 Kali
Berita Terkait

0 Comments