Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/02/2016 06:30 WIB

IPW Tolak Revisi UU Terorisme

Neta S Pane
Neta S Pane
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai UU no 15/2003 masih cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum mengenai pemberantasan terorisme.
 
"Pemerintah semestinya membenahi dulu kinerja para aparat penegak hukum yang masih belum profesional dalam menangani aksi terorisme. Jangan karena kinerja mereka nggak becus, lalu dengan gampangnya meminta revisi Undang-Undang, ini masih terlalu prematur," ujarnya pada Selasa (17/2).
 
Hal ini tercermin dari bagaimana tindakan pihak Densus 88 yang selalu membunuh para terduga teroris tanpa melalui proses peradilan.
 
"Selain itu kami meminta agar dilakukan audit terhadap anggaran yg diterima oleh Densus 88 dalam menangani aksi terorisme. Selama ini anggaran mereka tidak ada yang mengetahui, jangan sampai nanti mereka menjadi kepanjangan tangan pihak asing," jelas Neta.
 
Sebelumnya Anggota Komisi III, Jazilul Fawaid mengatakan perlu dimasukkannya konteks pencegahan dalam revisi UU Anti Terorisme karena dalam UU tersebut hanya mengatur tentang penyidikan, penuntutan, dan penindakan.
 
"Dalam UU tersebut tidak mengatur bagaimana upaya pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi. Makanya menjadi sulit untuk melakukan pemberantasan karena tidak adanya deteksi dini," papar Jazilul.
 
Revisi UU Anti Terorisme ini diajukan kepada DPR atas inisiatif pemerintah sebagai respons atas aksi teror yang terjadi di Jln MH Thamrin pada beberapa waktu lalu.
 
Namun revisi ini dicurigai akan menjadi alat bagi penguasa untuk membungkam kalangan masyarakat yang kritis terhadap mereka.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2078 Kali
Berita Terkait

0 Comments