Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/04/2015 09:37 WIB
Pemblokiran Situs Islam

Jurnalis Media Islam Datangi Komisi I DPR

Sekjen JITU Pizaro
Sekjen JITU Pizaro

JAKARTA_DAKATACOM: Tujuh dari 22 perwakilan situs Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi,(Kemenkominfo), akan mendatangi komisi I DPR di Senayan Jakarta, Rabu (1/4/15), siang ini.

" Ya kita sudah dapat konfirmasi jika kita akan diterima komisi I siang nanti" kata Sekjen Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Pizaro, saat berbincang dengan penyiar Radio Dakta, Risda Aulia, pagi tadi.

Menurutnya kedatangan pengelola media Islam online itu ke komisi I DPR untuk mengadukan tudingan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menuduh media-media Islam online penyebar paham radikalisme.

"Kami telah menanyakan kepada perwakilan BNPT tentang bagian mana dari berita-berita yang dimuat media-media Islam yang dimaksud radikal. Ternyata BNPT sendiri tak dapat menunjukkan berita yang dimaksud sebagai berita radikal" jelas Pizaro.

Pengelola media-media Islam sangat kecewa dengan sikap Kementerian Informasi dan Komunikasi yang dengan mudah melakukan pemblokiran sebelum memanggil pengelola medianya.

"Dizaman Orde Baru saja, kalau mau membredel media lebih dahulu diberi surat peringatan" Ujar Pizaro.

Padahal alamat media-media yang diblokir itu jelas dan tidak liar. Kekecewaan kami semakin mendalam mana kala kami mendengar jika Kementerian Informasi dan komunikasi tak membaca berita yang dimuat oleh media-media Islam.

"Artinya Kementerian komunikasi dan informasi tak lebih dari stempel BNPT. Ini kan sangat memalukan" tandas Pizaro.

Dijelaskan tudingan BNPT dan pemblokiran media media islam itu menurut Pizaro sangat merugikan  media Islam, karena tindakan itu telah memposisikan media Islam sebagai media penyebar radikalisme, ini stigma yang sangat menyakitkan.

Menurutnya, kehadiaran perwakilan 22 media Islam online itu akan ditemani sejumlah aktifis pengunjung dan penggiat situs Islam online. Mereka kata Pizaro sangat kecewa dengan pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.***

Editor :
Sumber : Ulul Albab
- Dilihat 2593 Kali
Berita Terkait

0 Comments