Kemendagri Akan Terbitkan 'KTP' untuk Anak-anak
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini berfungsi layaknya KTP seperti yang sudah ada selama ini.
Penerbitan KIA didasarkan pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016. Pada tahap pertama KTP anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.
Menurut Permendagri nomor 2/2016 yang dikutip detikcom dari situs resmi Kemendagri, Kamis (11/2/2016) nantinya akan ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, sedangkan yang kedua adalah untuk 5-17 tahun.
Pertimbangan penerbitan KIA adalah karena selama ini tak ada penanda identitas bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga.
"Bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak," tulis peraturan tersebut.
Ada pun syarat penerbitan Kartu Identitas Anak menurut Permendagri nomor 2/2016 adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali; dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 - 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | detikcom |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments