Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 11/02/2016 08:30 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dengan Kekerasan di Alexindo

Kapolres ketiga dari kanan memegang barang bukti celurit
Kapolres ketiga dari kanan memegang barang bukti celurit

BEKASI_DAKTACOM: Anda masih ingat kasus pencurian sepeda motor di Jl. Sultan Agung, simpang Alexindo yang menewaskan pemiliknya beberapa waktu lalu?

Kepolisian Bekasi Kota akhirnya meringkus lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban Ilham Darmawan (25) tewas seketika terkapar dijalan.

Kombes Heri Sumarji mengatakan jajaran anggota Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Ilham Darmawan tewas, setelah ditusuk dibagian perut.

Saat itu korban sedang melintas di jalan raya Alexindo Harapan Jaya pada Ahad (17/1) dini hari.

Kapolres menjelaskan, setelah korban terkapar dijalan para pelaku yang berjumlah lima orang ini, langsung kabur dengan membawa motor korban.

Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku bernama Jinos yang kemudian diringkus didaerah Pulo Gebang Jakarta Timur.

"Dari penangkapan pertama dilakukan pengembangan yang menuju ke pelaku ke dua yang bernama Faisal Yaser Sadam yang ditangkap di daerah Harapan Baru, dengan barang bukti sebilah clurit. Faisal diduga sebagai pelaku penusukan," kata Kapolres Herry, Rabu (10/2).

Heri melanjutkan, motor korban dijual oleh pelaku lainnya yang berinisial DNL yang saat ini belum tertangkap (DPO). Sedangkan barang bukti lainya seperti handphone BB dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

"Setelah itu, Faisal juga sempat diminta menunjukan tempat pesembunyian pelaku lainnya yakni DDE, WLDN namun Faisal mencoba melarikan diri dari kawalan petugas," ujar Kapolres.

Hingga akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak kearah kaki pelaku. Hingga saat ini ketiga pelaku DDE, WLDN dan DNL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Faisal diduga sebagai pelaku penusukan hingga korban meningga dunia dan untuk ketiga pelaku yang DPO masih dalam pengejaran petugas. Para pelaku juga diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1810 Kali
Berita Terkait

0 Comments