Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 31/03/2015 18:59 WIB

FUI: Pemblokiran Situs Islam Tidak Berdasar

KH Muhammad Al Khaththath
KH Muhammad Al Khaththath

JAKARTA_DAKTACOM: Pemblokiran 19 situs media Islam yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak Ahad (29/3/2015), terus menuai reaksi penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Forum Umat Islam (FUI) menyatakan sangat tidak setuju serta prihatin atas pemblokiran situs media Islam tersebut atas nama apapun.

 

"Kami meminta kepada pihak yang berwenang agar segera mencabut blokir tersebut. Sebab kami memandang bahwa pemblokiran tersebut sangat tidak beralasan baik secara syar'i maupun konstitusional," jelas KH. Muhammad Al Khaththath, Sekjen FUI melalui rilis pers yang diterima dakta.com, Selasa (31/3/2015).

 

Pemblokiran atas situs dengan alasan radikal apalagi pendukung radikal, kata dia, jelas tidak ada dasar hukum untuk melarang mereka dan lebih merupakan sentimen politis.

 

Pemblokiran situs tersebut jelas sangat bertentangan dengan kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informaasi yang dijamin UUD pasal 28 E ayat 3 (tiga) dan 28F serta semangat reformasi, keterbukaan dan kebebasan pers.

 

Menurut Al Khaththath, secara syar'i pemblokiran tersebut bertentangan dengan ayat pentingnya mendapatkaan ilmu pengetahuan (QS. At Taubah 22).  Dan dapat dinilai sebagai upaya memadamkan cahaya Allah (QS. At Taubah 32).

 

"Jika mereka diblokir karena sering memberitakan tentang jihad di Suriah dan lain-lain, maka sungguh itu kebiijakan yang tidak ada dasar hukumnya sekaligus melanggar Fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Sebab dalam fatwa tersebut dibolehkan seorang Muslim melakukan amal istisyhad (mencari kesyahidan) di daerah perang seperti di Suriah apalagi cuma memberitakan," pungkasnya. ***

Editor :
Sumber : Forum Umat Islam (FUI)
- Dilihat 2467 Kali
Berita Terkait

0 Comments