Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 30/01/2016 09:30 WIB

Dirugikan RP 9 Milyar Jadi Alasan PT DMC Pecat Karyawannya

PT DMC Teknologi Indonesia
PT DMC Teknologi Indonesia
CIKARANG_DAKTACOM: Keputusan PT DMC Teknologi Indonesia dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawannya yang turut melakukan mogok nasional pada 24-27 November 2015 didasarkan karena mereka merasa telah dirugikan dalam aksi tersebut.
 
Sekitar 250 karyawan di perusahaan elektronik tersebut terpaksa di PHK karena tidak menaati aturan perusahaan untuk tidak ikut mogok nasional sehingga proses produksi perusahaan berhenti selama 96 Jam dan mengakibatkan kerugian sebear Rp. 9 Milyar.
 
HRD Manager PT. DMC Teknologi Indonesia Afrizal mengatakan dari beberapa karyawan yang di PHK, sekitar 70 karyawan sudah menyadari kesalahannya karena telah merugikan produksi perusahaan, dari mereka meminta berdamai dan diberikan hak-haknya sesuai normatif undang-undang berlaku.
 
"Karyawan yang diberikan kompensasi itu tidak akan melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial," ujarnya kepada Dakta, Jum'at (29/1).
 
Menurutnya, sebelum melakukan mogok nasional, karyawannya sudah diberikan himbauan untuk tidak melakukan mogok kerja dengan memberikan sosialisasi mengenai PP 78 tahun 2015, namun karyawannya tetap mogok bahkan serikat pekerja memboikot hal itu, sehingga berimbas pada meruginya produksi perusahaan
 
Afrizal juga mengkritik langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang seolah hanya membela pekerja sepihak pasca mogok nasional. Karena setelah aksi mogok kerja yang dilakukan buruh, perusahaan juga mengalami kerugian akibat produksi tidak berjalan.
 
Sementara terkait dengan pemanggilan oleh DPRD, pihaknya juga tidak akan datang, karena terdapat perbedaan subtansi dimana DPRD meminta penjelasan mengenai PHK, namun pihak perusahaan diminta membawa surat-surat perijinan perusahaan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 19658 Kali
Berita Terkait

0 Comments