Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/01/2016 13:58 WIB

Dishub Kab Bekasi Anjurkan Pengembang Perumahan Ajukan Amdal Lalu Lintas

Ilustrasi Rambu Lalu Lintas
Ilustrasi Rambu Lalu Lintas

CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mendorong setiap penerbitan ijin perumahan harus disertai dengan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) Lalu Lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Herman Hanafi pada Jum'at (29/1) mengatakan sejauh ini penerbitan Amdal lalin yang direkomendasikan oleh dinasnya hanya untuk penerbitan sektor usaha saja.

Kedepan diharapkan penerbitan ijin bagi perumahan juga harus disertai dengan rekomendasi lalin. Hal ini dinilainya perlu untuk mengurangi spot-spot kemacetan yang timbul akibat dibangunnya perumahan baru.

"Dalam rekomendasi Amdal lalin itu, pihak pengembang harus turut memasang rambu-rambu lalu lintas yang bertujuan meminimalisir angka kemacetan," ujarnya.

Herman menambahkan, kewajiban pemasangan rambu lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas perhubungan juga akan dilakukan melalui APBD 2016 ini.

Menurutnya ada beberapa kegiatan pemasangan rambu lalu lintas di beberapa titik dari total anggaran sebesar Rp. 25 Milyar yang berada di dinasnya.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1836 Kali
Berita Terkait

0 Comments