Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/01/2016 11:22 WIB

Lewat Kuasa Hukum, PT DMC Tolak Hadiri Panggilan DPRD Kabupaten Bekasi

Gedung DPRD kabupaten Bekasi
Gedung DPRD kabupaten Bekasi

CIKARANG_DAKTACOM: PT. DMC Teknologi Indonesia mengaku tidak akan memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Legal Officer PT DMC Teknologi Indonesia, Salahudin Gafar, meminta kepada komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak mengutamakan kepentingan politik pasca pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan.

"Sudah seharusnya anggota dewan mendengarkan seluruh aspirasi, bukan hanya buruh tetapi termasuk dari kalangan pengusaha," ujarnya pada Kamis (29/1).

Salahudin mengkritik langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang seolah hanya membela sepihak pasca mogok nasional. Karena setelah aksi mogok kerja yang dilakukan buruh, perusahaan juga mengalami kerugian akibat produksi tidak berjalan.

Menurutnya, persoalan buruh dengan perusahaan merupakan ranah hukum dan sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada dengan cara proses mediasi di dinas tenaga kerja.

Ia menilai persoalan PHK buruh PT DMC Teknologi Indonesia sudah sesuai aturan, karena sebelum buruh melakukan aksi mogok nasional, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan agar tidak seluruhnya ikut dalam aksi tersebut.

Namun faktanya, produksi PT DMC harus terhenti selama 96 jam karena buruhnya ikut dalam aksi mogok nasional

Pemanggilan itu juga dinilainya tidak sesuai aturan, dimana DPRD memanggil berkaitan dengan PHK, namun dewan justru meminta surat-surat perijinan dari perusahaannya.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2213 Kali
Berita Terkait

0 Comments