Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/01/2016 06:30 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi: Dana Desa dan Dana Hibah Tak Boleh Dicampur

Ilustrasi Penerima Dana PSKS
Ilustrasi Penerima Dana PSKS
CIKARANG_DAKTACOM: DPRD Kabupaten Bekasi menolak rencana pemerintah daerah yang akan memberikan bantuan insentif bagi guru madrasah, marbot dan imam masjid melalui anggaran dana desa.
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya mewacanakan memberikan bantuan insentif bagi guru madrasah, imam masjid dan marbot melalui anggaran dana desa, karena sejauh ini kebanyakan dari mereka belum menerima dana insentif tersebut.
 
Namun, anggota komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Syamsul Falah menilai bantuan  insentif tidak bisa dijadikan satu paket dengan anggaran dana desa, karena menurutnya nomenklaturnya harus dibedakan.
 
Ia menilai antara dana desa dengan bantuan hibah yang digelontorkan langsung pemerintah daerah berbeda, dan tidak bisa diberikan melalui perantara desa tetapi langsung ke penerima.
 
"Andai wacana itu dilakukan, harus ada pemisahan, dan jangan sampai ada aturan berupa undang-undang yang di langkahi," ungkapnya pada Rabu (27/1).
 
Dirinya juga menambahkan, dengan digabungkannya dana hibah dengan anggaran desa juga tidak akan menggugurkan penerima bantuan yang harus berbadan hukum.
 
Syamsul menyarankan, pemerintah daerah tidak ceroboh dalam penggunaan anggaran, karena merupakan anggaran dari negara.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2208 Kali
Berita Terkait

0 Comments