Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/01/2016 14:51 WIB

Pemkab Bekasi Hanya Salurkan Dana Hibah ke 37 Yayasan

Ilustrasi Dana Bantuan
Ilustrasi Dana Bantuan

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya mencairkan bantuan hibah kepada 37 yayasan melalui APBD 2015 karena terkendala surat edaran Mendagri tentang syarat penerima bantuan hibah.

Kabag Kesra Pemkab Bekasi, Suhup mengatakan surat edaran menteri dalam negeri menyebutkan bahwa penerima bantuan hibah harus berbadan hukum.

"Oleh sebab itu penyerapan bantuan hibah melalui anggaran APBD perubahan 2015 tidak banyak terserap," ujarnya pada Rabu (27/1).

Dari catatan Kabag Kesra, anggaran dana hibah sebesar Rp 20 Milyar, yang terserap hanya mencapai Rp. 1 milyar.

Ia menyebut dari 1435 proposal bantuan hibah yang masuk, pihaknya hanya bisa memberikan kepada 37 yayasan yang sudah memiliki badan hukum, sementara sisanya belum bisa diberikan karena persoalan tersebut.

Suhup menambahkan, penerima bantuan hibah tersebut saat ini juga tengah diminta laporan pertanggung jawabannya terkait dengan pencairan bantuan tersebut.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1975 Kali
Berita Terkait

0 Comments