Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/01/2016 14:43 WIB

BPLH Kabupaten Bekasi Siapkan Regulasi Kantong Plastik

Ilustrasi kantong plastik
Ilustrasi kantong plastik

CIKARANG_DAKTACOM: BPLH Kabupaten Bekasi mengaku belum mendapat tembusan terkait wacana kantong plastik berbayar yang akan diterapkan kementrian lingkungan hidup.

Regulasi penanganan sampah plastik akan dilakukan oleh kementrian lingkungan hidup, dengan menerapkan kantong plastik berbayar.

Sehingga tidak adalagi pemberian keresek secara gratis saat berbelanja baik ke toko, supermarket maupun pasar.

Rencananya dalam aturan ini setiap keresek akan dikenai harga Rp. 5000 perkantong, warga yang berbelanja harus membawa wadah dari rumah berupa kantong pakai ulang, jika tidak maka dikenakan biaya pembelian plastik.

Kebijakan ini akan diujicoba mulai 21 februari 2016 hingga peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang kantong plastik berbayar diterbitkan.

Kepala BPLH Kabupaten Bekasi, MA Supratman mengaku belum menerima kabar terkait dengan hal tersebut, tetapi apabila hal itu diwajibkan maka pihaknya akan membuat regulasinya di Kabupaten Bekasi.

"Penanganan sampah plastik memang perlu dilakukan penanganan secara serius, karena sampah itu paling lama terurai dibandingkan dengan sampah lain," ujarnya pada Selasa (26/1).

Supratman mengakui, penggunaan plastik di wilayah Kabupaten Bekasi sangat tinggi mengingat padatnya jumlah penduduk, oleh sebab itu pihaknya terus menggencarkan pengelolaan sampah dengan sistem reduce, reuse dan recycle.

Sementara itu timbunan sampah kantong plastik terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir, dimana sekitar 9,8 milyar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat indonesia setiap tahunnya.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2175 Kali
Berita Terkait

0 Comments