Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/01/2016 10:50 WIB

Dinsos Kabupaten Bekasi Susun Perda Perlindungan Disabilitas

Ilustrasi disabilitas
Ilustrasi disabilitas

BEKASI_DAKTACOM: Dinas Sosial Kabupaten Bekasi berencana menyusun rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberian hak bagi penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, mengatakan untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, dirasa perlu adanya payung hukum (Peraturan Daerah) sebagai upaya perlindungan terhadap penyandang disabilitas, dimana sampai dengan saat ini masih banyak mengalami hambatan, antara lain karena masih rendahnya penilaian masyarakat terhadap kapasitas dan potensinya, kurangnya partisipasi masyarakat serta sikap dan pribadi dari penyandang disabilitas sendiri.

Keberadaan raperda ini nantinya sangat penting mengingat sebagai upaya perlindungan bagi penyandang disabilitas, dimana selama ini mereka seringkali tidak menikmati kesempatan yang sama seperti masyarakat lainnya.

Menurut hasil pendataan, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi sebanyak 3000 jiwa, dan hal itu tersebar di seluruh kecamatan.

Edi menambahkan, dalam penyusunan Raperda nantinya dibutuhkan masukan dan dukungan dari seluruh pihak yang peduli terhadap penyandang disabilitas.

Raperda ini merupakan penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1998 tentang upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2440 Kali
Berita Terkait

0 Comments