Kontras: Revisi UU Teroris Perlu, Tapi Sinergitas Antarlembaga Harus Diperhatikan
BEKASI_DAKTACOM: Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri menilai keberadaan lembaga anti teror sejauh ini belum solid.
Kepada Dakta ditemui seusai menghadiri diskusi teroris di Universitas Bhayangkara (Ubhara) Kota Bekasi, Kuri mengatakan keberadaan lembaga anti teror baik di Polri, TNI dan BIN belum menunjukan kekuatan yang satu dalam menangani aksi terorisme.
Puri yang juga menjabat Wakil koordinator bidang strategi dan mobilisasi menegaskan, Polri yang membentuk lembaga anti teror pada 2003 dengan kemudian diikuti lembaga negara terkait lainnya, keberadaan lembaga anti teror belum menunjukan sinergitas.
Ia menjelaskan, keberadaan lembaga anti teror sejauh mana UU yang ada dapat sinergitas dan ada ruang evaluasi. Sehingga keberadaan unit - unit lembaga anti teror dapat terbuka dan dapat dievaluasi hasil pergerakannya oleh publik.
Sementara itu Puri menambahkan, ketika misalnya polisi mengambil kepemimpinan lembaga anti teror dan BIN mengusulkan penguatan fungsi penindakan dan penangkapan, ini artinya ada tumpang tindih proses penanganan aksi teroris.
Sehingga akhirnya dapat menghasilkan tindakan yang blunder dan bisa melemahkan lembaga anti teror serta akuntabilitas kepada publik.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments