Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/01/2016 09:12 WIB

Walau Belum Disertifikasi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pasar Seroja

Pengambilalihan Pasar Seroja
Pengambilalihan Pasar Seroja

BEKASI_DAKTACOM: Pemkot Bekasi hingga kini belum melakukan sertifikasi lahan seluas 1,7 hektra yang saat ini di gunakan sebagai pasar seroja .

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Heri Suparjan, di kantornya Kamis (14/1) mengatakan bahwa pengambil alihan hak atas tanah lahan pasar Seroja dari pihak ketiga belum dilaksanakan.

Karena berdasarkan berita acara serah trtima aset dari Kabupaten Bekasi pada saat pemekaran sudah dicatatkan dalam buku aset Kota Bekasi, meskipun belum dilakukan proses sertifikasi.

Menurutnya sejak tahun 1987 lahan tersebut di gunakan sebagai sarana pasar lingkungan yang di kelola pihak ke tiga.

Sementara berdasar dari BA 28 serah terima aset dari Kabupaten ke Kota lahanya tercatat sebagai aset pemerintah Kota Bekasi sehingga harus diserahkan ke Pemkot Bekasi.

Heri menambahkan saat ini pihak BPKAD sedang melakukan proses sertifikasi dengan menyerahkan data aset berdasarkan BA 28 , ke Badan Pertanahan Negara Kota Bekasi.

Sementara itu, pihak Pemkot Bekasi melalui satuan polisi pamong praja dan aparat terkait melakukan proses pengambil alihan seluruh aset dan operasional pengelolaan pasar .

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1946 Kali
Berita Terkait

0 Comments