Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/01/2016 11:00 WIB

DPR: Ijin Kereta Cepat Tidak Boleh Langgar RTRW

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana

JAKARTA_DAKTACOM: Komisi V DPR RI meminta pemerintah tidak melanggar Rancangan Tata Ruang Wilaytah (RTRW) hanya untuk meloloskan ijin trase kereta cepat Jakarta — Bandung.

Komisi yang membidangi transportasi ini mendesak pemerintah dan pemda untuk mengikuti prosedur revisi RTRW sebagaimana diatur dalam UU No.26 tahun 2007 sebelum mengeluarkan ijin.

Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu dalam Rapat Kerja Evaluasi Penanganan Sarana dan Prasarana Transportasi Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2016 bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), serta Kepolisian RI pada Rabu (13/1).

Menurut Yudi, ijin trase tidak bisa dipaksakan keluar sebelum revisi RTRW di sejumlah daerah yang akan dilalui kereta cepat.

“Informasi yang kami dapat dari media, pada 21 Januari ini Presiden akan meresmikan groundbreaking kereta cepat Jakarta — Bandung. Soal kereta cepat ini, saya ingin mengingatkan tolong dilihat RTRW-nya. Apakah sudah disesuaikan?" tanyanya.

Sesuai dengan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTRW provinsi dan Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali (revisi) kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Editor :
Sumber : Rilis DPR RI
- Dilihat 1671 Kali
Berita Terkait

0 Comments