Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/01/2016 11:46 WIB

Zona Kuning PKL, Solusi Ketertiban dan Prekonomian Rakyat

Jl Kartini Kota Bekasi
Jl Kartini Kota Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Jl. Kartini Margahayu Kota Bekasi dikenal sebagai lokasi pusat jajanan dan makanan, namun keberadaan PKL yang berjualan di jalan tersebut juga tidak dipungkiri mengganggu ketertiban.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi mengambil kebijakan untuk menetapkan area Jl. Kartini sebagai zona kuning PKL, dimana waktu beroperasi mereka dibatasi pada jam-jam tertentu.

"Ide zonasi ini sendiri muncul dari Satpol PP Kota Bekasi, kita dari Kelurahan sudah berusaha menertibkan PKL sejak Maret 2015, namun kita juga tidak ingin menghentikan kegiatan ekonomi rakyat," ujar Hari Hendrawan, Lurah Margajaya pada Radio Dakta, Rabu (13/1).

Pedagang Kaki Lima yang hendak berjualan di wilayah Jl. kartini hanya bisa memulai aktivitasnya dari pukul 16.00 hingga pukul 05.00 pagi.

"Walau demikian masih ada saja yang membandel, rencananya mereka yang membandel akan kembali kami peringatkan, dan jika tidak peduli nanti kita tindak," jelasnya.

Saat ditanya soal potensi Jl. Kartini sebagai pusat kuliner Kota Bekasi, Hari berpendapat bahwa yang berhak menentukan hal tersebut adalah Dinas Perekonomian Rakyat.

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1745 Kali
Berita Terkait

0 Comments