Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 09/01/2016 11:48 WIB

Disperindagkop Kota Bekasi Belum Bisa Tarik Rertibusi Tera Ulang

Kantor Disperindagkop Kota Bekasi UPTD Metrologi Legal
Kantor Disperindagkop Kota Bekasi UPTD Metrologi Legal

BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah ota Bekasi melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) belum bisa menarik retribusi dari proses tera dan tera ulang karena masih terbentur persoalan administrasi.


Kepala Disperindagkop Kota Bekasi Aceng Solahudin dikonfirmasi terkait hal ini pada Jum'at (8/1) menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan tera ulang baru keluar per tanggal 1 Januari 2016.

"Walau sebenarnya Diseprindagkop sendiri sudah membentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah dengan 15 karyawan beserta alat tera ulang sejak tahun kemarin," ujarnya.

Proses pemungutan retribusi tera ulang ini sendiri belum berjalan karena Disperindagkop membutuhkan mekanisme pemungutan yang harus disetujui oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

"Belum ada format tentang bagaiaman cara pembayaran retribusi tera dan tera ulang, kita menunggu Dispenda membuka ruang agar pelayanan ini tidak terkendala," tambah Aceng.

Di tempat terpisah, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan bahwa retribusi tera dan tera ulang di wilayahnya berpotensi menyumbang PAD hingga Rp 10 Milyar lebih.

"Ini karena banyak komponennya," katanya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3527 Kali
Berita Terkait

0 Comments