Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 09/01/2016 11:03 WIB

Kapolres Bekasi: Kasus Didit Sudah Cukup Bukti

Kapolres Daniel kiri bersama Wakapolresta Asep Edi Suheri
Kapolres Daniel kiri bersama Wakapolresta Asep Edi Suheri

BEKASI_DAKTACOM: Kapolesta Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona menolak jika anggotanya di katakan salah tangkap atas peristiwa pembacokan usai tawuran yang menewaskan seseoran pemuda Yosafat Hutabarat (19)  didepan SPBU di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur.

Pihaknya menegaskan, penangkapan  Didit Adi Priyatno pelaku penganiayaan sudah sesuai barang bukti serta pengakuan para saksi yang melihat kejadian tersebut di Tempat Kejadian Perkara.

Pria yang akrab disapa Daniel ini menjelaskan anggotanya telah bekerja secara profesional dan sudah sesuai dengan prosedur penangkapan.

"Tidak benar kalau kami dikatakan salah tangkap. Dam menurut pengadilan majelis hakim telah memutuskan terdakwa secara sah bersalah dengan bukti-bukti yang kuat," ungkap Daniel pada Jum'at (8/1).

Selain itu, pihaknya juga menegaskan  Kuasa hukum Didit dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, untuk tidak memakai cara-cara yang tidak elegan dengan membangun opini publik.

Dan menyalahkan orang lain sebagai pelaku yang sebenarnya tanpa bukti-bukti kuat. Dalam hukum tidak mengenal katanya, tapi harus disertai bukti dan saksi.

Kuasa hukum terdakwa, bukanlah hakim yang dapat memutuskan terdakwa bersalah atau tidak.

"Mungkin kuasa hukum terdakwa lupa kalau dirinya adalah pengacara dan bukan hakim yang bisa mengambil keputusan bersalahnya atau tidak seseorang," imbuhnya.

Menurut Daniel walaupun orang tua korban dan terdakwa berteriak pelakunya bukan Didit tapi Acil. Tetap saja itu bukan wewenang pihak kepolisian tetapi sudah masuk ke ranah pengadilan.

Sebelum kasus ini disidangkan pihaknya telah melakukan praperadilan dan hakim telah memenangkan pihak kepolisian.
"Tidak benar kalau ada opini kalau kami disangka salah tangkap. Kami bekerja secara profesional," ujarnya

Pihaknya juga kembali mengingatkan kepada kuasa hukum terdakwa untuk bekerja secara profesioanl dengan cara yang elegan dan tidak membangun opini publik untuk mempengarui hakim maupun masyarakat.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2057 Kali
Berita Terkait

0 Comments