Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/01/2016 16:30 WIB

Lima Pemuda Penurun Bendera di PN Bekasi Dipulangkan

Pengadilan Negeri Bekasi
Pengadilan Negeri Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Sebanyak lima pemuda, yang sempat dimintai keterangan terkait penurunan bendera merah putih didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, akhirnya dibebaskan pihak kepolisian Polresta Bekasi Kota.

Aksi nekat kelima pemuda tersebut diawali ketidakpuasaan atas hasil putusan sidang. Usai sidang rombongan pemuda dengan dandanan ala Punk tersebut, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar putusan hakim yang memvonis Didit Adi Priyatno dengan masa hukuman selama lima tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban Yosafat Hutabarat (19) meninggal dunia.

Kelima pemuda yang diketahui bernama, Maftuh (22 ) warga jalan H. Jayun, No. 22, RT04 RW04, Kelurahan Pengasinan, Jhon Indra (26) warga jalan H. Jayun, No. 22, RT04 RW04, Kelurahan Pengasinan, Mahfudin (23 ) warga jalan Swadaya 5, No, 24, RT 09 RW09, Kelurahan Jatimulya, Rifqi Akbar Nugraha (20) warga Taman Nirwana Blok B, No. 2, Kelurahan Tambun Selatan dan Ali Akbar (27) Kampung Bacot, RT 02 RW06, Kelurahan Jatimulya. Sebelum dibebaskan kelima pemuda tersebut menjalani pemeriksaan di Polresta Bekasi Kota.

Menurut Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti, kelimanya sempat di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun setelah menjalani pemeriksaan kelimanya tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana, dan tidak ada alasan pihak kepolisian melakukan penahanan.

"Kelimanya tidak memenuhi unsur melanggar hukum jadi dipulangkan kerumah masing-masing," ungkap Puji kepada Dakta, Jum'at (8/1).

Selain di BAP, kata Puji, kelimanya juga diambil sidik jari serta membuat surat keterangan yang intinya tidak akan melakukan tindakan melanggar hukum.

Apabila dikemudian hari mereka melakukan pelanggaran hukum maka petugas akan melakukan tindakan tegas.

"Sidik jari juga diambil dan diminta untuk membuat surat keterangan untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum," ujarnya

Sebelumnya kelima pemuda tersebut mengikuti sidang putusan perkara pembunuhan aksi tawuran di wilayah Margahayu, pada bulan Oktober 2015,  yang melibatkan terdakwa yang juga anggota Punk.

Pada pukul 15.10 WIB, tiba keluarga dan rekan-rekan terdakwa (kelompok Punk) untuk menghadiri sidang terdakwa, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB, sidang putusan selesai, dan hakim menjatuhkan vonis lima tahun kurungan penjara, atas terdakwa.

Karena tidak menerima putusan hakim, maka rekan-rekan terdakwa berteriak di dalam ruang sidang, dengan kata-kata tidak menerima putusan sidang.

Kemudian rekan-rekan terdakwa bergeser ke halaman depan pengadilan, dan melakukan penurunan Bendera Merah Putih, menjadi setengah tiang.

Melihat bendera diturunkan, maka keamanan Pengadilan dan aparat kepolisian langsung membubarkan para anak Punk, dan menangkap lima orang pelaku penurunan bendera Merah Putih.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2243 Kali
Berita Terkait

0 Comments