Lima Pemuda Penurun Bendera di PN Bekasi Dipulangkan
BEKASI_DAKTACOM: Sebanyak lima pemuda, yang sempat dimintai keterangan terkait penurunan bendera merah putih didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, akhirnya dibebaskan pihak kepolisian Polresta Bekasi Kota.
Aksi nekat kelima pemuda tersebut diawali ketidakpuasaan atas hasil putusan sidang. Usai sidang rombongan pemuda dengan dandanan ala Punk tersebut, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar putusan hakim yang memvonis Didit Adi Priyatno dengan masa hukuman selama lima tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban Yosafat Hutabarat (19) meninggal dunia.
Kelima pemuda yang diketahui bernama, Maftuh (22 ) warga jalan H. Jayun, No. 22, RT04 RW04, Kelurahan Pengasinan, Jhon Indra (26) warga jalan H. Jayun, No. 22, RT04 RW04, Kelurahan Pengasinan, Mahfudin (23 ) warga jalan Swadaya 5, No, 24, RT 09 RW09, Kelurahan Jatimulya, Rifqi Akbar Nugraha (20) warga Taman Nirwana Blok B, No. 2, Kelurahan Tambun Selatan dan Ali Akbar (27) Kampung Bacot, RT 02 RW06, Kelurahan Jatimulya. Sebelum dibebaskan kelima pemuda tersebut menjalani pemeriksaan di Polresta Bekasi Kota.
Menurut Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti, kelimanya sempat di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun setelah menjalani pemeriksaan kelimanya tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana, dan tidak ada alasan pihak kepolisian melakukan penahanan.
"Kelimanya tidak memenuhi unsur melanggar hukum jadi dipulangkan kerumah masing-masing," ungkap Puji kepada Dakta, Jum'at (8/1).
Selain di BAP, kata Puji, kelimanya juga diambil sidik jari serta membuat surat keterangan yang intinya tidak akan melakukan tindakan melanggar hukum.
Apabila dikemudian hari mereka melakukan pelanggaran hukum maka petugas akan melakukan tindakan tegas.
"Sidik jari juga diambil dan diminta untuk membuat surat keterangan untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum," ujarnya
Sebelumnya kelima pemuda tersebut mengikuti sidang putusan perkara pembunuhan aksi tawuran di wilayah Margahayu, pada bulan Oktober 2015, yang melibatkan terdakwa yang juga anggota Punk.
Pada pukul 15.10 WIB, tiba keluarga dan rekan-rekan terdakwa (kelompok Punk) untuk menghadiri sidang terdakwa, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB, sidang putusan selesai, dan hakim menjatuhkan vonis lima tahun kurungan penjara, atas terdakwa.
Karena tidak menerima putusan hakim, maka rekan-rekan terdakwa berteriak di dalam ruang sidang, dengan kata-kata tidak menerima putusan sidang.
Kemudian rekan-rekan terdakwa bergeser ke halaman depan pengadilan, dan melakukan penurunan Bendera Merah Putih, menjadi setengah tiang.
Melihat bendera diturunkan, maka keamanan Pengadilan dan aparat kepolisian langsung membubarkan para anak Punk, dan menangkap lima orang pelaku penurunan bendera Merah Putih.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments