Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/01/2016 09:30 WIB

DP3JU Kota Bekasi Segera Perbarui Tarif Reklame 2017

Salah satu reklame yang ditertibkan di depan tol Bekasi Barat karena tak berizin. (foto: Bayu.dakta)
Salah satu reklame yang ditertibkan di depan tol Bekasi Barat karena tak berizin. (foto: Bayu.dakta)

BEKASI_DAKTACOM: Menyikapi tidak tercapainya target Pendapatan ASli Daerah (PAD) sektor reklame, Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) Kota Bekasi segera menerbitkan aturan baru penyesuaian tarif reklame.

"Saat ini kan tidak ada bedanya antara tarif pajak reklame baik yang berada di jalan protokol dan strategis dengan di jalan biasa," ujar Kepala Seksi Reklame DP3JU Kota Bekasi Supriatna, Senin (5/1).

Padahal menurutnya, di Jl. Ahmad Yani terdapat lokasi strategis yang mana tarif pajaknya harus berbeda dengan tempat-tempat lainnya.

Aturan tarif bari yang rencananya akan dibentuk lewat Perwal ini rencananya juga akan mengatur titik lokasi dimana baliho, spanduk serta megatron boleh berdiri.

"Nantinya reklame di trotoar dan median jalan tidak akan mendapat izin," jelas Supriatna.

Selai itu pihaknya juga mengakui bahwa penerimaan PAD dari DP3JU hanya mencapai 53% dari target sebesar Rp 55 Milyar.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2780 Kali
Berita Terkait

0 Comments