Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/01/2016 09:04 WIB

Polreta Kabupaten Bekasi Tangkap Kurir Sindikat Narkoba

Polresta Kabupaten Bekasi Tangkap Kurir Sindikat Narkoba
Polresta Kabupaten Bekasi Tangkap Kurir Sindikat Narkoba

CIKARANG_DAKTACOM: Polresta Bekasi mengamankan barang bukti sebanyak 25,44 kilogram ganja dan 47,11 gram sabu-sabu senilai ratusan juta dari 2 kelompok yang terdiri dari 9 orang pelaku di Cikarang Utara.

Enam pelaku, MYZ (23), WMF (23), AG (25), AK (29), AS (34) dan DS (25), ditangkap di Kampung Sempu RT 006 RW 02, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, pada 25 Desember 2015.

Sedangkan AC (39), NF (26) dan AD (36) dari kelompok Subang diamankan pada 3 Januari di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia.

Kapolresta Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Awal Chairuddin, mengatakan berawal dari penangkapan AC di Pasar Cikarang, pihaknya lalu mendapat informasi dan menangkap tersangka lainnya di beberapa tempat.

Ia menjelaskan kesemua pelaku adalah kurir yang bekerja untuk bandar. Wilayah peredaran mereka mulai dari Jakarta sampai beberapa tempat di Jawa Barat seperti Sumedang, Bekasi, Cikarang dan lainnya

"Dalam setiap pengiriman, para kurir itu mendapat upah sebesar Rp. 500.000," ujar Awal.

Sementara dalam kasus tersebut, menurut Awal, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti 1 buah timbangan merek sonic, 1 buah tas hitam dan 2 unit telepon genggam.

saat ini ada dua orang yang masih di cari, yaitu pelaku berinsial B dan F yang merupakan bandar dari kasus narkoba tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1692 Kali
Berita Terkait

0 Comments