Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/12/2015 15:30 WIB

DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu

Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie

JAKARTA_DAKTACOM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan secara tetap dua penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Kasasi, ketua KPU Dharmasraya, dan Damis, anggota Panwascam Pedongga, Mamuju Utara.

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan delapan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jakarta, pada Selasa (22/12) pukul 14.00 WIB. Sidang ini disiarkan pula melalui video conference di Bawaslu provinsi terkait.

Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana dan Endang Wihdatiningtyas.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Sahran Raden selaku ketua KPU Sulawesi Tengah dan Nisbah, anggota KPU Sulawesi Tengah. Peringatan lainnya kepada PPK Makale Kabupaten Tanatoraja, Sulawesi Selatan, Rahmi  Ermiati Makkawaru dan Alfrida Kabanga, anggota Panwaslu Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, sebanyak 18 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP memulihkan nama baiknya.

Menurut Jimly, banyaknya penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi menandakan bahwa penyelenggara Pemilu dijadikan sasaran pengaduan oleh para pihak baik itu LSM, peserta Pemilu maupun masyarakat.

Namun DKPP menyelamatkan nama baik penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik dan menjaga lembaga.

“Selama tahun 2015, penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi sebanyak 278 orang  atau 60 persen, diberi sanksi peringatan 122 orang  atau 27 persen, diberhentikan sementara  empat orang  atau satu persen, pemberhentian tetap sebanyak 39 orang atau sembilan persen  dan sisanya ketetapan tiga persen dari total penyelenggara Pemilu yang diadukan sebanyak 456 orang,” katanya.

Editor :
Sumber : Rilis DKPP
- Dilihat 1636 Kali
Berita Terkait

0 Comments