Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 21/12/2015 17:00 WIB

Pemkot Bekasi dan Polres Musnahkan 4.499 Botol Miras dan Narkotika

Wakil serta jajaran Muspida musnahkan Narkotika dan Upal
Wakil serta jajaran Muspida musnahkan Narkotika dan Upal

BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi bersama Polresta Bekasi Kota memusnahkan 4.499 botol Minuman keras (miras) ilegal dan narkotika yang beredar di Kota Bekasi, Senin (21/12).

Diantara yang dimusnahkan adalah miras golongan A, golongan B, golongan C, Ganja, Shabu, Heroin, Ekstasi, Lexotan, berikut juga Uang palsu dan Senjata api.

"Untuk miras didapat sebanyak 1.999 hasil penyitaan tim pengawas miras dan 2.500 dari hasil penyitaan polres. Yang diperoleh dari pedagang tradisional di kota bekasi," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji dalam sambutannya.

Seksi pidana umum kejaksaan negeri Kota Bekasi, Suwanto juga menjelaskan, selain minuman keras dengan total 4.499 botol itu, ada juga heroin seberat 126,68 gram, Shabu 2,197 kilogram Ekstasi 166butir, Lexotan 317 butir, dan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu, total Rp 397.770 ribu.

Di acara tersebut, Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu bertindak sebagai pemimpin dari pemusnahan barang bukti miras dan narkoba ilegal yang beredar di Kota Bekasi.

"Pemusnahan ini diharapkan akan bisa memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dari TNI, Polri ditenangah masyarakat. Semoga bisa memberi efek jera pedagang miras ilegal di Kota Bekasi," ujar Syaikhu.

Ia juga menghimbau unsur terkait dan pemangku kepentingan untuk pengawasan miras dan narkotika Kota Bekasi.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1494 Kali
Berita Terkait

0 Comments