Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Resmi Larang Tempat Maksiat
CIKARANG_DAKTACOM: Keberadaan tempat maksiat di wilayah Kabupaten Bekasi resmi dilarang yang tercantum dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pariwisata.
DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (15/12) mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pariwisata, setelah sebelumnya ditolak oleh masyarakat khususnya Ormas Islam.
Pengesahan perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi itu langsung disambut baik oleh ormas islam yang tergabung ke dalam Forum Ukhuwah Islamiah yang juga turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Pasal 47 dalam Perda Pariwisata melarang berdirinya Diskotik, Bar, Karaoke, Panti Pijat, Live Music dan Jenis Usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja ditemui seusai Rapat Paripurna mengatakan tempat hiburan malam sejauh ini memang belum ada legalitasnya, niatnya membentuk Perda itu ingin mengatur mengenai hal tersebut, tetapi ada penolakan dari ormas islam oleh sebab itu pihaknya mengakomodir keinginan mereka.
Setelah diperdakan maka akan dievaluasi ke gubernur, apakah lolos atau tidak, karena diketahuinya ada peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang yang memperbolehkan tempat hiburan malam.
Ia juga tidak mempersoalkan apabila ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang dengan hilangnya Tempat Hiburan Malam, karena cuma sedikit hanya sekitar Rp. 3 Milyar,
Dengan adanya tempat hiburan diakuinya mudharatnya lebih banyak, karena disana merupakan sarang peredaran narkoba, prostitusi, dan berbagai kemaksiatan lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja mengatakan dalam menyusun perda ini pansus sudah bekerja maksimal dan telah berkomunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat, semua diajak bicara mengenai perda tersebut dan inilah hasilnya
Terkait dengan dicoretnya tempat maksiat dalam Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, Sekretaris Forum Ukhuwah Islamiah, KH Kosim Nurseha menyambut baik dengan dilarangnya tempat maksiat,
"Perjuangan umat islam selama ini untuk melarang berdirinya tempat maksiat dengan mengajukan usulan pencoretan dalam perda pariwisata berbuah hasil, kedepan tidak akan ada lagi tempat maksiat, apabila tetap ada pihaknya meminta aparat untuk membongkarnya karena jenis usaha tersebut tidak ada dalam peraturan daerah," papar Kosim.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments