Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/12/2015 17:30 WIB

Pemkab Bekasi: Pengusaha Harus Rekrut Penyandang Disabilitas

Ilustrasi Penyandang Disabilitas
Ilustrasi Penyandang Disabilitas

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong perusahaan untuk memperkerjakan penyandang disabilitas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyidin ditemui dalam kegiatan peringatan hari disabilitas internasional di Gedung KH. Noer Ali, Selasa (15/12) mengatakan bahwa memperkerjakan penyandang disabilitas merupakan kewajiban dari perusahaan.

"Apalagi hal itu sudah ada Undang-Undangnya, yakni UU nomer 4 tahun 1997 dimana penyandang disabilitas harus dipekerjaan minimal 1 persen dari jumlah karyawan," ujar Muhyidin.

Sejauh ini menurutnya, sudah ada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, namun masih banyak yang belum, untuk itu pihaknya menagih janji perusahaan agar memberikan komitmennya.

Muhyidin mengaku untuk mendukung ketrampilan para penyandang disabilitas di wilayahnya, Pemkab Bekasi telah memberikan keterampilan agar mereka bisa lebih mandiri.

Jika mereka tidak memperoleh pekerjaan di perusahaan maka nantinya mereka bisa berusaha dan membuka lapangan pekerjaan dengan keterampilan yang dimiliki.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1691 Kali
Berita Terkait

0 Comments