Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/12/2015 16:00 WIB

Dituduh Malpraktik, RS Hermina Bekasi Tunggu Putusan MKDKI

Ilustrasi Kasus Kesehatan
Ilustrasi Kasus Kesehatan

BEKASI_DAKTACOM: Rumah Sakit Hermina Bekasi masih menunggu hasil putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait meninggalnya pasien Rohman Okta Rianda berumur 10,4 bulan yang diduga akibat malpraktek.

Wakil Direktur RS Hermina, Minar Napitupulu didampingi Dian Eka dari managemen menjelaskan bahwa kejadian wafatnya Rohman Okta pada 2014 lalu sudah masuk dalam persidangan MKDKI.

"Bahkan pihka Dinkes Kota Bekasi, LBH Jakarta dan Kemenkes juga sudah diberikan tembusan kronologi meninggalnya pasien," ujarnya pada Senin (14/12).

Pihak keluarga pun sudah melaporkan kejadian ini ke MKDKI untuk dilakukan penelitian terkait penanganan medis yang sebelumnya diberikan kepada pasien oleh dokter di RS Hermina Bekasi.

Minar menambahkan awalnya pasien masuk rumah sakit dalam kondisi DBD akut berdasarkan diagnosa yang di lakukan tim dokter, namun ketika di rawat di ruang ICU pasien meninggal.

Terpisah, ibu korban, Rosidah, kepada media mengungkapkan bahwa pihaknya hanya meminta keadilan atas meninggalnya putranya di RS Hermina Bekasi beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga juga membantah jika putranya masuk rumah sakit dengan DBD akut dan menolak dilakukan perawatan di ruang ICU, akan tetapi dengan pertimbangan medis pasien di rawat di ruang ICU.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 5305 Kali
Berita Terkait

0 Comments