Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/12/2015 12:30 WIB

Mabes Polri Kembali Ungkap Jaringan Prostitusi Artis

Bisnis Prostitusi online
Bisnis Prostitusi online

JAKARTA_DAKTACOM: Bareskrim Mabes Polri kembali membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial PR dan NM.

Menurut penjelasan dari Kasubdit Judisila Ditipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fana mengatakan pada Jum'at (11/12) bawa kasus ini adalah pengembangan dari kasus prostitusi online sebelumnya yang melibatkan mucikari RA.

"Kami telah menahan dua tersangka berinisial O dan F selaku penyedia layanan prostitusi online yang tertangkap di sebuah hotel bintang lima kawasan Jakpus, sementara NM dan PR telah menunggu di kamar yg berbeda," ujarnya.

Umar mengatakan tarif untuk melakukan prostitusi online tersebut berkisar antara Rp 50-120 juta dengan melibatkan beberapa nama-nama artis senior.

"Untuk tarif short time, kencan selama 3 jam itu paling murah 50 juta, paling mahal 120 juta. Di ponsel milik O juga kami telah mengantongi sejumlah nama yang terlibat baik korban maupun pelanggan," paparnya.

Sebelumnya kasus prostitusi online yang menjerat seorang mucikari RA sempat menghebohkan publik karena sempat dirilis sejumlah inisial artis lengkap dengan tarifnya di dalam bisnis tersebut. Tarif yang dipatok oleh RA berkisar antara Rp 20-200 juta.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1620 Kali
Berita Terkait

0 Comments