Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/12/2015 09:00 WIB

DPR: RUU Disabilitas Ada di Tangan Presiden

Leida Hanifa Komisi 8 DPR RI
Leida Hanifa Komisi 8 DPR RI

JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas sangat tergantung presiden. Demikian disampaikan Ledia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).

“Pimpinan DPR sudah bersurat kepada presiden, maka bola sudah berada di tangan presiden. Diatur dalam UU MD3 paling lambat 60 hari setelah pimpinan DPR bersurat kepada presiden, beliau harus segera menanggapi dengan cara mengirimkan surat presiden (surpres-red) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM-red)-nya,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.

Politisi PKS ini menuturkan, hingga hari ini (Selasa, 8 Desember 2015) belum ada surat dari presiden untuk membahas RUU disabilitas.

“Surpres ini berisi siapa yang mewakili presiden untuk membahas UU, Kementrian apa, leading sector-nya siapa, juga DIM-nya terhadap RUU Inisiatif yang diajukan DPR. Sebelumnya kami sudah mendesak presiden untuk mengirim surpres, tapi hari ini saya sudah cek ke sekretariat belum ada surat dari presiden,” kata Ledia.

DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Disabilitas dan sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU Disabilitas intensif dibahas di bulan Mei dan selesai di bulan Oktober 2015.

Editor :
Sumber : Rilis DPR RI
- Dilihat 1789 Kali
Berita Terkait

0 Comments