Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/12/2015 16:30 WIB

DPR Serahkan Revisi UU KPK ke Pemerintah

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah

JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan revisi UU KPK kini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Sekarang kita nggak lagi bahas tentang revisi UU KPK, kecuali kalo nanti pemerintah memang menyodorkan hal tersebut kepada kita ke depannya. Kita nggak mau lagi terus dituding ingin melemahkan KPK," ujar Fahri, Jum'at (4/12).

Fahri mengatakan sesungguhnya awal mula wacana perlu adanya revisi UU KPK berasal dari pemerintah setelah terjadi berbagai macam masalah dengan lembaga hukum lainnya.

"Itu kan sebenarnya dulu idenya dari pemerintah, karena KPK bermasalah terus dengan Polri dan Kejaksaan makanya mereka ingin merevisi UU KPK itu. Nah sekarang giliran udah adem lagi, mereka lupa. Sekarang terserah bagaimana maunya pemerintah saja," ungkapnya.

Pada Juni lalu, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 sebagai inisiatif pemerintah.

Dalam usulannya, para anggota DPR itu menyertakan draf yang isinya dianggap melemahkan KPK diantaranya masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU disahkan, mengatur batasan KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp50 miliar. Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1704 Kali
Berita Terkait

0 Comments