Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/12/2015 15:00 WIB

Polisi Tangkap Produsen Tahu Berformalin di Bekasi

Ilustrasi Tahu Berformalin
Ilustrasi Tahu Berformalin

BEKASI_DAKTACOM: Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap pabrik pembuatan tahu berformalin, di Jalan Raya Hankam, Gang Sunter, RT 07 RW 05, Jati Murni, Pondok Melati, Bekasi.

Pemilik pabrik tahu berinisial SM (30), seorang perempuan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberi informasi ada sebuah pabrik memproduksi tahu menggunakan bahan berbahaya formalin sebagai pengawet.

Agung menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan penelitian bersama BPOM DKI Jakarta, ternyata benar pabrik itu positif menggunakan bahan formalin.

"Pemilik pabrik berinisial SM, kami amankan di Pondok Melati, Bekasi. Ia mempekerjakan 30 orang karyawan," ujar Agung, di Mapolda Metro Jaya sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Jum'at (4/12).

Dikatakan Agung, pemilik pabrik tahu itu menggunakan formalin untuk mengawetkan makanan, karena harganya sangat murah. Namun, efeknya sangat luar biasa buat kesehatan.

"Biasanya formalin ini untuk medis. Per hari pabrik itu bisa memproduksi 30 kotak besar dan kecil dari tahun 2011," ungkapnya.

Ia menyampaikan, pelaku mendistribusikan tahu berformalin itu di Pasar Kranji, Pasar Cikarang, Pasar Jumat, dan Pasar Cipulir.

"Pabriknya sudah ditutup. Di sekitar TKP ada aroma kurang sedap dan menusuk hidung," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 huruf b Juncto Pasal 75 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya, pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 10 miliar.

Editor :
Sumber : Beritasatu.com
- Dilihat 1805 Kali
Berita Terkait

0 Comments