Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/12/2015 05:55 WIB

Pemkot Bekasi dan Kanwil DJP Jabar III Sinkronkan Data Wajib Pajak

Ahmad Syaikhu dalam Acara Penandatanganan MoU dengan Dirjen Pajak
Ahmad Syaikhu dalam Acara Penandatanganan MoU dengan Dirjen Pajak

BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi melakukan penandatanganan MoU dengan Kanwil Ditjen Pajak Jabar III.

Dalam MoU yang bertujuan untuk sinkronisasi data antara Kantor Pajak dengan Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari masyarakat Kota Bekasi

Wakil Wali Kota Bekasi yang hadir dalam penandatanganan MoU antar Ditjen Pajak dan Pemkot Bekasi di Gedung MK Bekasi Selatan mengatakan bahwa kedepan harus ada sinkronisasi data wajib pajak antara dua instansi ini.

"Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan pajak baik Kota Bekasi maupun pusat," ujarnya pada Kamis (3/12).

Pemkot juga berencana memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak membayarkan pajak sesuai dengan data sebenarnya, bahkan untuk proses perizinan akan menggunakan syarat melunasi pajak serta memiliki NPWP.

Sedangkan bagi pengusaha yang belum melunasi pajak di Kota Bekasi juga akan di kenakan sanksi peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jabar III, Muhamad Isnaeni mengatakan, hingga saat ini target pajak di wilayah Kota Bekasi belum maksimal atau baru mencapai 65% dari target yang ada .

"Diharapkan kedepan akan ada peningkatan pajak yang dapat di tagih," katanya.

Selain itu kantor pajak juga berharap agar Pemkot Bekasi dapat segera menyelaraskan data perpajakan sesuai dengan MoU yang telah di sepakati bersama.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2330 Kali
Berita Terkait

0 Comments