Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/03/2015 10:07 WIB
Kasus Korupsi Dana PNPM

DPC PDIP Kabupaten Bekasi Akan Pecat Kader Yang Terlibat

Jejen Sayuti Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP
Jejen Sayuti Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP
CIKARANG_DAKTACOM: Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bekasi, akan memberikan sanksi berupa pemecatan, bagi kadernya karena menjadi tersangka kasus korupsi kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
 
"Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Agnes Irama Natalya ditangkap kejaksaan Negeri Cikarang, Rabu, (25/03/2015)." kata Jejen Sayuti
 
Agnes yang merupakan mantan fasilitator kegiatan PNPM di Kecamatan Setu ditangkap bersama Ketua UPK PNPM Setu RU (42), karena melakukan korupsi senilai lebih dari Rp. 1,08 miliyar, yang dianggarkan untuk PNPM Mandiri dari periode 2009-2013. 
 
Wakil Ketua Bidang Kehormatan, Jejen Sayuti menyatakan bahwa pengurus PDIP Kabupaten Bekasi, membenarkan hal tersebut dan sangat disayangkan, Wakil Sekretaris PDIP periode 2015-2020 merupakan orang yang bersangkutan dalam hal ini. 
 
Jejen mengaku sudah melaporkan hal ini kepada ketua DPC, di mana salah satu kadernya tersebut telah terjerat kasus korupsi.
 
Ketika disinggung mengenai sanksi apa yang diberikan, secara tegas ia mengatakan, akan memecat yang bersangkutan, karena bukan hanya pengurus ditingkat bawah, pengurus ditingkat ataspun apabila melakukan korupsi maka akan dipecat.
 
Jejen menambahkan, kasus korupsi Agnes merupakan kasus yang dilakukannya saat menjabat sebagai fasilitator PNPM kecamatan setu.
 
Hal itu merupakan masalah pribadi yang bersangkutan, bukan masalah partai.
 
Pihaknya mengaku tercoreng atas kasus yang dilakukan oleh kadernya tersebut. 
 
"Semoga kasus yang seperti ini tidak terjadi kembali, karena kasus seperti ini dapat menyebabkan tercorengnya nama baik pihak kami," harapnya.***
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3693 Kali
Berita Terkait

0 Comments