Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/12/2015 15:30 WIB

Aset Hilang di Pasar Pondok Gede akan Dihapus

Pasar Tumpah Pondok Gede
Pasar Tumpah Pondok Gede

BEKASI_DAKTACOM: Pemkot Bekasi berencana untuk menghapus aset yang hilang di pasar Pondok Gede Lama setelah dilakukan ukur ulang oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan tim aprisal independen.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di kantornya, Rabu (2/12) mengatakan bahwa hasil pemekaran Kabupaten Bekasi yang masuk di dalamnya lahan pasar Pondok Gede, di tahun 2008 tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap, sehingga terjadi perbedaan saat diukur oleh BPN.

Karena itu, menurut Rahmat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan BPN harus membuat peta bidang untuk mengukur ulang aset-aset hasil pemekaran tersebut, terutama aset pasar Pondok Gede Lama.

"Setelah itu nantinya status lahan dapat ditingkatkan seperti aset lapangan Pondok Gede dengan luasan hampir 7000 meter persegi yang saat ini sudah berhasil disertifikasi sebagai hak milik Pemkot Bekasi," ujarnya.

Sementara itu, kepala BPKAD, Widodo Indrijantoro mengatakan bahwa pengukuran dan sertifikasi tanah sulit dilakukan jika menggunakan dasar BA 28 karena belum ada data pengukuran.

Ia pun setuju dengan Wali Kota bahwa harus dilakukan proses ukur ulang disertai aprisal, baru kemudian aset yang hilang atau berkurang dihapuskan.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2086 Kali
Berita Terkait

0 Comments