Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/03/2015 16:09 WIB
Chairun Nisa Diperiksa KPK Sebagai Saksi

KPK Lengkapi Kasus Korupsi Dana Haji Kemenag SDA

Chairun Nisa Kembali Diperiksa KPK Soal Dana Haji
Chairun Nisa Kembali Diperiksa KPK Soal Dana Haji

JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Hari ini, penyidik KPK memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (26/3).

Diduga pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan terpidana kasus suap bekas Akil Mochtar tersebut, dalam kasus korupsi haji.

Diketahui, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.***

Reporter :
Editor :
Sumber : intelijen
- Dilihat 2567 Kali
Berita Terkait

0 Comments