Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/03/2015 14:01 WIB

RUU Perlindungan Umat Beragama Disosialisasikan


JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin kepada wartawan mengatakan kementeriannya saat ini sedang menyusun draft Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama. Rancangan Undang-undang ini lanjutnya akan mengatur tentang syarat pendirian rumah ibadah hingga cara penyebarluasan atau penyiaran sebuah agama.


Dia mengatakan aturan yang saat ini sedang digodok Kementerian Agama itu akan memberikan perlindungan kepada semua warga negara baik minoritas maupun mayoritas.
Sebelum diserahkan kepada DPR, kementeriannya kata Lukman akan meminta masukan kepada sejumlah pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat yang kerap menangani persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan.


Rencananya pemerintah akan mensosialisasikan Rancangan Undang-undang tersebut kepada masyarakat pada awal 2015. Menurutnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama ini dibuat sebagai tindaklanjut banyaknya konflik beragama di Indonesia yang berpotensi merusak kehidupan bangsa dan negara.


Lukman menjelaskan, "Rancangan Undang-Undang perlindungan umat beragama itu intinya adalah memberikan perlindungan kepada warga negara, setidaknya dalam amanah konstitusi, yaitu kebebasan memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya itu."
Kementerian Agama menyusun rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama untuk menggantikan UU Nomor 1 PNPS/1965 yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan zaman.


Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos berharap Rancangan Undang-undang perlindungan umat beragama ini bisa menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan agamanya.


Tindakan negara untuk memberikan perlindungan menurut Tigor yang harus tercantum dalam Rancangan Undang-undang tersebut.


"Tanpa adanya perlindungan dari negara akan selalu muncul diskriminasi ,akan selalu muncul pelanggaran kebebasan beragama terhadap warga negara. Selama ini yang perlu diperhatikan tingkat perlindungan yang dilakukan oleh negara," tukas Bonar.


Setara institute mencatat, pada tahun 2013, 222 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 292 bentuk tindakan pada tahun itu. Angka pelanggaran tertinggi terjadi di Jawa Barat yaitu dengan 80 peristiwa, disusul dengan 5 provinsi lainnya yaitu Jawa Timur, Jakarta, Jawa tengah, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.
Dari 292 bentuk pelanggaran kebebasan beragama, 175 dilakukan oleh kelompok intoleran sedangakan 117 tindakan dilakukan penyelenggara negara. Tindakan negara tersebut meliputi tindakan langsung, tindakan pembiaran, pembuatan peraturan diskriminatif termasuk pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan.


Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan RUU perlindungan umat beragama ini merupakan langkah strategis yang dilakukan Kementerian Agama untuk melindungi umat beragama. Ia menjelaskan, dengan adanya RUU ini diharapkan perlindungan umat beragama di Indonesia dapat diwujudkan.


Sementara Ketua PBNU, Maksum Machfoedz mengungkapkan bahwa dalam RUU ini harus terdapat point yang mengatur umat beragama untuk menghargai keberagaman. Hal ini dikarenakan agar tidak ada upaya untuk memprovokasi umat beragama untuk membenci agama lain. Sehingga upaya kekerasaan dapat berkurang.


"Point pentingnya harus ada etika atau tata krama yang jelas. Ini harus kita bingkai dalam hukum," demikian saran Maksum Machfoedz.***

Editor        : Imran Nasution
Sumber    : Voa Indonesia
 
 

Editor :
- Dilihat 2155 Kali
Berita Terkait

0 Comments