Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/11/2015 13:17 WIB

Advokat Indonesia Beri Kesaksian di Sidang Tragedi Mavi Marmara

Istanbul Adalet Sarayi
Istanbul Adalet Sarayi

ISTANBUL_DAKTACOM: Rabu (18/11), pengacara sekaligus Aktivis Hak Asasi Manusia dari beberapa perwakilan negara dunia berkumpul di ruang sidang The 7th Criminal Court, Istambul, Turki untuk mengikuti persidangan lanjutan kasus Mavi Marmara 2010.

Advokat sekaligus Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid yang mengikuti persidangan ini menginformasikan bahwa sidang ini digelar untuk yang kesepuluh kalinya sejak dimulai pada bulan November 2012 lalu.

Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan para saksi dari beberapa negara yang menjadi korban penyerangan brutal tentara Israel.

“Agenda sidang masih saksi, jumlah saksi yang hadir sekarang sekitar enam orang” jelas Sylvi.

Pengadilan ini menurut Sylvi, merupakan salah satu upaya menegakkan hak asasi manusia dan keadilan bagi para korban sekaligus keluarga korban.

Berdasarkan data korban, sebanyak sepuluh orang tewas dan seratus lima puluh enam korban luka-luka dan 52 diantaranya luka berat.

Ia berharap kedepan Konstitusi Indonesia memungkinkan menggelar persidangan serupa terhadap para pelaku Kejahatan Kemanusiaan, walaupun sesuatu yang tidak mungkin untuk saat ini, karena terganjal aturan hukum.

“Hukum Indonesia tidak memungkinkan menggelar sidang seperti ini, walaupun ada Warga Negara Indonesia yang menjadi korban, andaikan bisa bukan hanya Israel yang akan kita seret kedalam Peradilan tapi juga Penjahat Kemanusiaan lainya” jelasnya.

Editor :
Sumber : Pers RIlis SNH Advocay Center
- Dilihat 1711 Kali
Berita Terkait

0 Comments