Advokat Indonesia Beri Kesaksian di Sidang Tragedi Mavi Marmara
ISTANBUL_DAKTACOM: Rabu (18/11), pengacara sekaligus Aktivis Hak Asasi Manusia dari beberapa perwakilan negara dunia berkumpul di ruang sidang The 7th Criminal Court, Istambul, Turki untuk mengikuti persidangan lanjutan kasus Mavi Marmara 2010.
Advokat sekaligus Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid yang mengikuti persidangan ini menginformasikan bahwa sidang ini digelar untuk yang kesepuluh kalinya sejak dimulai pada bulan November 2012 lalu.
Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan para saksi dari beberapa negara yang menjadi korban penyerangan brutal tentara Israel.
“Agenda sidang masih saksi, jumlah saksi yang hadir sekarang sekitar enam orang” jelas Sylvi.
Pengadilan ini menurut Sylvi, merupakan salah satu upaya menegakkan hak asasi manusia dan keadilan bagi para korban sekaligus keluarga korban.
Berdasarkan data korban, sebanyak sepuluh orang tewas dan seratus lima puluh enam korban luka-luka dan 52 diantaranya luka berat.
Ia berharap kedepan Konstitusi Indonesia memungkinkan menggelar persidangan serupa terhadap para pelaku Kejahatan Kemanusiaan, walaupun sesuatu yang tidak mungkin untuk saat ini, karena terganjal aturan hukum.
“Hukum Indonesia tidak memungkinkan menggelar sidang seperti ini, walaupun ada Warga Negara Indonesia yang menjadi korban, andaikan bisa bukan hanya Israel yang akan kita seret kedalam Peradilan tapi juga Penjahat Kemanusiaan lainya” jelasnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Pers RIlis SNH Advocay Center |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments