Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/11/2015 11:15 WIB

Senpi Ilegal Berujung Pemecatan Anggota Dishub

Senjata Api Pawanari Anggota Dishub Kota Bekasi
Senjata Api Pawanari Anggota Dishub Kota Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana masih menunggu hasil penyelidikan Polresta Bekasi untuk memutuskan pemecatan terhadap seorang Petugas Harian Lepas (PHL) Dishub yang kedapatan membawa senjata api ilegal.

Dirinya pun membenarkan bahwa ada anggotanya yang tertangkap tangan membawa senpi tanpa surat izin oleh aparat Polres Bekasi Kota di Jl. Ahmad Yani Bekasi Selatan pada Sabtu (14/11).

Yayan ditemui di sela apel pagi Pemkot Bekasi, Senin (16/11) mengatakan PHL dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan inisial PN ini adalah hasil seleksi pegawai honor murni yang digaji dari dinas.

Kronologis tertangkap tangannya PN membawa senpi ilegal berawal saat anggota Satlantas Polresta Bekasi Kota yakni Birgadir Edy Prasetyo dan Bripka Teguh Rianto menghentikan motor PN karena tidak menyalakan lampu.

Saat PN mengeluarkan surat-surat kendaraan, sepucuk senjata api jenis FN terlihat terselip di saku celana belakangnya. Brigadir Edy dan Bripka Teguh pun langsung mengamankan senpi tersebut dan menanyakan kelengkapan izin.

Karena tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata api, PN akhirnya dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2391 Kali
Berita Terkait

0 Comments