Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/11/2015 09:53 WIB

Pemkab Bekasi Seleksi Penerima Dana Hibah

Ilustrasi Dana Bantuan
Ilustrasi Dana Bantuan

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mengakui penyerapan anggaran bantuan hibah yang diberikan kepada lembaga sosial tidak akan berjalan maksimal menyusul berlakunya UU nomer 23/2014.

Kabag Kesra Pemkab Bekasi, Suhup mengatakan pada Kamis (12/11) bahwa pencairan bantuan sosial tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, namun saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi kembali terhadap penerima bantuan hibah.

"Apalagi dalam UU tersebut disebutkan penerima bantuan hibah harus berbadan hukum, oleh sebab itu kita harus benar-benar melakukan seleksi terhadap penerima bantuan," ujarnya.

Sejauh ini sudah ada sekitar 2500 proposal yang sudah masuk dari berbagai lembaga untuk diberikan bantuan hibah. Pihaknya pun mengakui tidak akan maksimal dalam menyerap anggaran, mengingat pemberian anggaran itu harus dilakukan secara ketat.

Suhup menambahkan, pemberian anggaran bantuan sosial tersebut di tahun 2016 mendatang juga akan diperketat, dimana seluruh lembaga haus berbadan hukum.

Pihaknya juga meminta seluruh lembaga pemohon bantuan hibah agar mengurus legalitas lembaganya agar bantuan hibah bisa diberikan.

Ketika disinggungg mengenai seberapa besar anggaran bantuan hibah tersebut, ia tidak bisa menyebutkan secara pasti namun anggarannya sangat besar.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2460 Kali
Berita Terkait

0 Comments