Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/11/2015 16:16 WIB

Polresta Bekasi Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

Bahaya Narkoba
Bahaya Narkoba

CIKARANG_DAKTACOM: Polresta Bekasi memusnahkan sebanyak 1078 butir ekstasi dan 313 gram sabu dari hasil kejahatan 3 orang tersangka yang ditangkap di wilayah kecamatan Cikarang Barat.

Penangkapan ketiga orang tersangka tersebut bermula ketika Satserse Narkoba Polresta Bekasi mendapat aduan masyarakat terkait adanya kegiatan peredaran narkoba.

Dari laporan tersebut kemudian petugas menangkap tersangka Daniel Paturusi Rellang di Jalan Imam Bonjol Desa Wanasari Cikarang Barat, dari penangkapan itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram.

Selanjutnya dari hasil interogasi Daniel, petugas menangkap 2 orang Bandar Narkoba bernama Minarwan dan Lucky Septiana di Kavling Nona Merah Blok B RT 02/06 Telaga Asih Cikarang Barat,

Hasilnya kemudian didapat 1078 butir ekstasi dan 313 gram sabu-sabu, berdasarkan keterangan Lucky ia mendapatkan barang tersebut berdasarkan arahan seorang pria berinsial G yang saat ini masih dalam pencarian orang di daerah Kota Jakarta Pusat.

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol M. Awal Chairuddin mengatakan pada Kamis (12/11) pemusnahan barang bukti tersebut merupakan jawaban terhadap masyarakat yang kerap menanyakan kemana barang bukti hasil kejahatan narkoba.

Pihaknya memusnahkan barang bukti senilai 1 milyar tersebut atas arahan dari Kejaksaan Negeri Cikarang dan Pengadilan Negeri Bekasi.

Sementara terkait dengan kasus narkoba tersebut, menurut Awal, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap peredarannya, menyusul barang bukti yang cukup banyak.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman seumur hidup.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2411 Kali
Berita Terkait

0 Comments