Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/11/2015 09:30 WIB

Buruh Ajukan 4 Tuntutan Kepada DPRD Kota Bekasi

Unjuk Rasa Buruh Tolak PP 78 Tahun 2015
Unjuk Rasa Buruh Tolak PP 78 Tahun 2015

BEKASI_DAKTACOM: Forum buruh Bekasi dari 8 aliansi buruh Bekasi menuntut DPRD Kota Bekasi beri rekomendasi pencabutan PP 78 tahun 2015.

Masrul, korlap aksi didepan gedung DPRD Kota Bekasi Rabu (11/11) mengatakan jika ada empat poin utama tuntutan para buruh, mereka menutut agar DPRD dan Wali Kota Bekasi merekomendasikan penolakan PP 78 tahun 2015 terkait skema pengupahan.

"Selain itu kita menuntut kenaikan UMK serendah-rendahya 3,5 juta untuk tahun 2016, perbaiki BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, selesaikan sengketa buruh di Bekasi dengan melaksanakan janji 3L, yaitu layak kerja, layak upah, dan layak hidup," katanya.

Beberapa serikat yang terpantau melakukan aksi demo di depan gedung DPRD seperti FSBDI, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, FPBI, SBME, fspmi, dan PPMI.

Sebelum menuju DPRD mereka juga menggelar aksi di depan Pemkot Bekasi dengan tuntutan yang sama.

"Kalau kita tidak didengar kita akan lumpuhkan Bekasi, kita akan tutup Jl Ahmad Yani dan tol Bekasi Barat," ungkap para buruh.

Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku akan melakukan kajian tetkait desakan buruh meminta rekomendasi walikota untuk mencabut pp 78 tahun 2015.

"Itu kan kewenangan pusat, belum juga di lakukan sudah minta di cabut, tapi nanti kita akan diskusikan dengan perwakilan buruh, apa yang terbaiknya," ujar Wali Kota.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1901 Kali
Berita Terkait

0 Comments