Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/11/2015 19:30 WIB

MPU Aceh: Vaksin Tetes Polio Terpapar Najis

Ilustrasi Imunisasi Polio
Ilustrasi Imunisasi Polio

ACEH_DAKTACOM: Pemuka agama di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh membahas kembali fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Vaksin Polio Tetes.

"Masih banyak masyarakat bahkan ulama di Aceh Barat yang pro dan kontra terhadap halalnya vaksin polio tetes, karena itu hari ini diadakan diskusi dan sosialisasi untuk melahirkan sebuah kesepahaman," kata Ketua Panitia Rasmudin di Meulaboh, Senin (9/11).

Dalam keputusan MPU Aceh terhadap fatwa tentang vaksin polio tetes menetapkan empat rumusan yakni, vaksin polio tetes bagi balita adalah virus yang diambil dari penderita polio, dikembangkan dengan media ginjal janin kera berekor panjang yang berumur 120 hari, lalu dipisahkan dengan menggunakan Tripsin (Enzim Babi).

Kemudian menyatakan vaksin polio tetes adalah Mutanajjis (barang terkena najis), penggunaan vaksin polio tetes dalam kondisi darurat adalah dibolehkan.

Selanjutnya dalam taushiah diharapkan kepada pemerintah untuk mengupayakan vaksin polio tetes yang suci dan mengharapkan kepada pakar medis untuk memproduksi vaksin polio tetes yang suci.

"Kami mendukung terhadap fatwa tersebut, yang intinya kita mengharapkan pemerintah memproduksi vaksin polio tetes yang suci," tambah Ketua Badan Komunikasi Pengurus Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Barat Ustd Khairul.

Editor :
Sumber : ANTARA News
- Dilihat 3023 Kali
Berita Terkait

0 Comments