Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 07/11/2015 11:44 WIB

Awas, Jangan Terjebak Klaim Halal Sepihak

Produk Halal Indonesia  Mihas di Malaysia
Produk Halal Indonesia Mihas di Malaysia

JAKARTA_DAKTACOM: Banyaknya restoran dan produk makanan yang mengklaim halal seringkali membuat bingung masyarakat, bahkan kadang ada yang memanfaatkan logo halal tanpa sertifikat demi keuntungan pribadi.

Anggota komisi fatwa MUI, Hamdan Rasyid mengungkapkan di Bali terdapat rumah makan Padang yang  dimiliki oleh seorang muslim, dan banyak pelanggan berkunjung ke rumah makan tersebut.

"Karena muslim tersebut hanya mengontrak tempat, pemilik aslinya yang memang orang Bali non muslim tertarik mengambil alih restoran tersebut dengan tidak memperpanjang masa kontrak," ujarnya sebagaimana dikutip dari situs LPPOM MUI, Jum'at (6/11).

Namun setelah diambil alih, nama restoran itu tidak diubah sama sekali, akibatnya, banyak konsumen muslim yang tertipu dengan tampilan rumah makan padang tersebut.

Menanggapi kejadian-kejadianini, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA., mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak klaim halal sepihak oleh mereka yang berkepentingan dalam bisnis yang dijalankan.

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa ketentuan halal itu merupakan kaidah syariah, dengan fatwa para ulama. Bukan sebagai pernyataan-pernyataan sepihak untuk kepentingan bisnis. Maka jangan terjebak dengan klaim halal sepihak semacam itu,” paparnya.

Dan ketetapan fatwa oleh para ulama itu, tambahnya pula, didasarkan pada kajian, penelitian, dan audit lapangan mendalam yang dilakukan oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal.

Editor :
Sumber : Humas LPPOM MUI
- Dilihat 2484 Kali
Berita Terkait

0 Comments