Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/03/2015 11:57 WIB

Yusril: Ada salah penafsiran dalam menilai putusan Mahkamah Partai Golkar

Yuril Ihza Mahendra
Yuril Ihza Mahendra

JAKARTA_DAKTACOM: Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada salah penafsiran dalam menilai keputusan dari Mahkamah Partai Golkar.

 

"Mestinya keputusan dari Mahkamah Partai itu dibaca dengan seksama, jadi Mahkamah Partai itu sesungguhnya tidak memutuskan apa-apa. Tidak dapat menilai apakah Munas Bali atau Munas Ancol yang sah" Kata Yusril Ihza Mahendra

 

Sebagai mantan Menkumham, Yusril megatakan langkah yang diambil oleh Yassona Laoly telah menyalahi UU tentang parpol dimana posisi Menkumham hanyalah mengurusi penyerahan administrasi parpol.

 

"Ibaratnya posisi dari Menkumham itu seperti penghulu atau Kepala KUA, jika ada pasangan yang ingin menikah dan sudah memenuhi syarat ya dinikahkan. Tidak bisa dia bilang, 'jangan nikah sama yang ini, sama yang itu saja' ya tidak boleh seperti itu" jelasnya.

 

Yusril mencontohkan saat dirinya menjadi Menkumham juga sempat terjadi konflik internal di tubuh partainya, namun ia tetap melakukan upaya hukum sesuai dgn prosedur.

 

"Jangan lupa juga pada waktu saya menjabat, saya pernah dipermasalahkan oleh Hartono Mardjono, partai saya dibelah. Saya tetap menyerahkan hal ini kepada PN Jaksel, dan putusannya adalah menganulir gugatan Hartono"

 

Seperti diketahui bahwa Menkumham, Yassona Laoly telah menerbitkan surat keputusan utk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Laoly beralasan hal ini diambil berdasarkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar. Namun pihak Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie tidak menerima keputusan Menkumham tsb dan mengajukan gugatan kepada PTUN Jakut dgn alasan banyaknya manipulasi yg dilakukan oleh kubu Agung Laksono dalam menggelar Munas Ancol.

Reporter :
- Dilihat 2404 Kali
Berita Terkait

0 Comments