Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/11/2015 11:00 WIB

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Kaji KHL 2016

Ilustrasi Penolakan Upah Murah
Ilustrasi Penolakan Upah Murah

CIKARANG_DAKTACOM: Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi masih mengkaji standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan digunakan untuk menetapkan Upah Minimum 2016.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari unsur Serikat Pekerja, Saiful Anwar ditemui seusai kegiatan Sosialisasi PP Pengupahan di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kamis (5/11), mengatakan pihaknya proses penetapan UMK 2016 masih dilakukan dimana saat ini Kebutuhan Hidup Layak tengah dikaji.

"Presentasi inflasi juga akan dibahas yang bersumber dari BPS, selain itu kita akan mengundang Dinas Perhubungan dan instansi lain untuk mengetahui angka-angka perkembangan Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Pekan depan ditargetkan angka upah minumum sudah muncul, dan ditargetkan 14 November angka UMK sudah muncul, mengingat target penetapan UMK Jawa Barat harus ditetapkan pada 16 November.

Disinggung mengenai adanya PP Pengupahan, dirinya yang merupakan perwakilan serikat pekerja meminta agar mengabaikan PP tersebut, karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang, dimana KHL berdasarkan produksifitas dan pertumbuhan ekonomi.

Apalagi angka pertumbuhan ekonomi berbeda antara satu wilayah dengan yang lainnya dan pengkajiannya sudah berjalan.

Saiful menambahkan, Bupati Bekasi meminta agar dapat menciptakan kondusifitas di wilayah kabupaten bekasi, namun yang terpenting, aspirasi buruh harus diakomodir.

Pihak serikat pekerja juga akan mengawal penetapan UMK tersebut, dan akan melakukan unjuk rasa pada 11 November mendatang, agar PP Pengupahan tersebut diabaikan.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3180 Kali
Berita Terkait

0 Comments