Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/11/2015 10:30 WIB

Disnaker Kabupaten Bekasi Siapkan Pembahasan UMR 2016

Ilustrasi Tuntutan Kelayakan Upah
Ilustrasi Tuntutan Kelayakan Upah

CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi segera memulai pembahasan (UMK) tahun 2016 dan berupaya menerapkan kebijakan PP Nomor 78 tahun 2015 tent£ang Pengupahan.

Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kabupaten Bekasi, Nurhidayah pada Kamis (5/11) mengakui sudah menerima salinan PP tersebut dan segera dipelajari untuk kepentingan penyusunan besaran upah standar pekerja swasta di daerah ini.

"Diharapkan rapat pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) bisa berjalan baik, cepat dan tidak menemui kendala," ujarnya.

Nurhidayah menambahkan, pihaknya juga belum bisa memprediksi apakah UMK 2016 akan mengalami kenaikan atau bertahan karena sejauh ini belum ada mendengar aspirasi kalangan buruh maupun perusahaan.

Sebelumnya, bulan lalu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan upah buruh pada tahun 2016 diperkirakan naik sebesar 11,5 persen.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3583 Kali
Berita Terkait

0 Comments