Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/11/2015 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Mendesak Pencabutan Izin PT Dalzon CHemical

Tampilan Lokasi PT Dalzon Chemical
Tampilan Lokasi PT Dalzon Chemical

CIKARANG_DAKTACOM: Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemkab Bekasi mencabut izin PT Dalzon Chemical Indonesia karena diduga menyebabkan warga Kp. Bangkong Reang Desa Wangun Harja Kecamatan Cikarang Utara mengalami keracunan udara.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dalzon Chemical Indonesia, Kamis (5/11).

Anggota Komisi III yang hadir diantaranya Taih Minarno, H Sarim, dan H Anden bersama Polsek Cikarang mengecek lokasi mesin yang diduga menjadi tempat awal penyebab keracunan.

Saat ini tempat tersebut telah dipasang garis polisi setelah sebelumnya dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Mabes Polri.

Anggota Komisi III DPRD, Sarim Saepudin mengatakan perusahaan diduga lalai, karena mesin yang baru diperbaiki itu menjadi tempat penyebar partikel bahan kimia ke pemukiman warga karena tersapu angin.

Setelah dilihat bagian dalam pabrik yang memproduksi pupuk dan peptisida ini, terdapat beberapa kekurangan yang seharusnya dilengkapi pihak perusahaan, salah satunya adalah tidak adanya Gas Collector (alat pengumpul gas berbahahaya). Hal ini harusnya dilengkapi pihak perusahaan agar gas berbahaya tidak menyebar ke pemukiman warga.

Anggota Komisi III lainnya, Taih Minarno meminta supaya BPLH melakukan penelesuran terhadap izin perusahaan tersebut, apalagi lahan PT. Dalzon hanya diperbolehkan untuk gudang bukan produksi.

Diduga perusahaan tersebut juga tidak memiliki Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL).

Staf Human Resource Departement (HRD) PT Dalzon Chemcial Indonesia, Suhodo tak mau berkomentar banyak perihak kasus keracunan itu. Namun dia mengakui pihak perusahaan telah berjanji dan siap bertanggungjawab terkait warga yang menjadi korban keracunan.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2264 Kali
Berita Terkait

0 Comments